Analisis MAKI: Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap analisis mendasar mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dengan pasal memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, dan bukan pasal suap.
Alasan Strategis: Hukuman Lebih Berat dan Ruang Investigasi Lebih Luas
Boyamin menjelaskan, pilihan pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor) memiliki dampak hukum yang lebih signifikan dibandingkan pasal suap. Ancaman hukuman maksimal dari pasal ini bisa mencapai penjara seumur hidup, bahkan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Selain itu, penggunaan pasal ini membuka ruang yang lebih luas bagi KPK untuk mengembangkan dan menguak konstruksi perkara secara lebih komprehensif. Pasal ini juga berpotensi untuk dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau (Gus Yaqut dijerat) pasal suap, ya kan hanya suapnya itu (yang bisa diselidiki KPK)," tegas Boyamin dalam keterangannya.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?