KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji, Nama Jokowi Terseret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Dalam paparannya, nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ikut terseret dalam rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini.
Awal Mula: Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan Tambahan Kuota
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023. Dalam pertemuan dengan Pemimpin Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), dibahas persoalan antrean haji reguler yang mencapai puluhan tahun.
Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia. Asep menegaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama.
Penyimpangan Pembagian Kuota oleh Yaqut Cholil Qoumas
Menurut KPK, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), diduga menyimpang dalam membagi kuota tambahan tersebut. Alih-alih mengikuti ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, Yaqut membaginya menjadi 50:50 (10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus).
Mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, diduga turut serta membantu proses pembagian kuota yang menyimpang ini.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!