Permintaan Perubahan Aturan dan Saran dari Hakim Konstitusi
Dalam petitumnya, Komardin meminta MK untuk:
- Menafsirkan bahwa skripsi dan ijazah pejabat, mantan pejabat negara, atau siapa pun yang digaji dengan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta publik untuk keperluan pemeriksaan keabsahan.
- Menyatakan bahwa skripsi dan ijazah pejabat publik/ASN bukan dokumen yang dikecualikan dalam Pasal 17 huruf g dan h UU KIP.
- Menegaskan bahwa dokumen seperti skripsi dan ijazah bagi pejabat publik dapat diminta oleh publik atau melalui pengadilan untuk kepastian hukum, terutama jika ada dugaan pemalsuan.
Menanggapi gugatan ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kutipan dan kalimat, agar naskah permohonan lebih tegas dan tepat. Ia juga menekankan pentingnya menyesuaikan dasar hukum dengan yurisprudensi MK yang telah ada.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menasihati Pemohon untuk mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Pemahaman terhadap putusan-putusan MK yang mengabulkan permohonan sebelumnya juga dinilai sangat penting dalam menyusun permohonan yang solid.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral
Video Viral Mahasiswi UIN Suska & Pelaku Bacokan Pekanbaru: Ternyata Sudah Dekat Sejak Lama!