Kronologi Pembunuhan dan Pembuangan Jenazah
Heryanto diduga kuat membunuh dan melakukan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani, seorang pegawai minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang. Meskipun mayat korban ditemukan di Kecamatan Klari, Karawang, lokasi pembunuhan sesungguhnya terjadi di Purwakarta.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam. Penyidikan juga mengungkap bahwa pelaku sempat mengambil perhiasan milik korban berupa kalung, anting, cincin, dan sebuah jam tangan. Barang-barang berharga ini diduga dijual untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Dua Orang Lain Turut Diamankan
Selain menetapkan Heryanto sebagai tersangka, polisi juga mengamankan dua orang lain, yaitu Taufik alias Opik dan Robi. Keduanya diduga membantu proses pembuangan jasad korban. Saat ini, status mereka masih dalam proses penyidikan untuk memastikan apakah terlibat secara pidana atau hanya bertindak sebagai saksi.
Kasus ini terus ditangani secara intensif oleh Polres Purwakarta untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?