Kronologi Pembunuhan dan Pembuangan Jenazah
Heryanto diduga kuat membunuh dan melakukan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani, seorang pegawai minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang. Meskipun mayat korban ditemukan di Kecamatan Klari, Karawang, lokasi pembunuhan sesungguhnya terjadi di Purwakarta.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam. Penyidikan juga mengungkap bahwa pelaku sempat mengambil perhiasan milik korban berupa kalung, anting, cincin, dan sebuah jam tangan. Barang-barang berharga ini diduga dijual untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Dua Orang Lain Turut Diamankan
Selain menetapkan Heryanto sebagai tersangka, polisi juga mengamankan dua orang lain, yaitu Taufik alias Opik dan Robi. Keduanya diduga membantu proses pembuangan jasad korban. Saat ini, status mereka masih dalam proses penyidikan untuk memastikan apakah terlibat secara pidana atau hanya bertindak sebagai saksi.
Kasus ini terus ditangani secara intensif oleh Polres Purwakarta untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Santri Ngesot & Kiai Terima Amplop Tuai Kecaman: Pelecehan atau Bukan?
Tagih Jokowi! Bom Waktu Utang Whoosh Rp 118 T, Negara Rugi Triliunan
Prabowo Cabut PIK 2 dari Proyek Strategis, Pengamat: Langkah Tepat Hentikan Dominasi 9 Naga
Suami Syok! Fakta Mengerikan di Balik Tewasnya Ibu Hamil Puspita Sari Usai Check-in Hotel dengan Pria Lain