Penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menguatkan keterlibatan Heryanto. Bukti-bukti ini meliputi hasil olah TKP, dokumen surat, bukti elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan tersangka.
Modus keji pun terungkap. Setelah mengosongkan rumah dengan mengungsikan keluarga, Heryanto memanggil korban dengan dalih pekerjaan. Di rumah itulah, Dina diduga disetubuhi secara paksa dan kemudian dibunuh. Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke Sungai Citarum via Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu dini hari.
Keterlibatan Orang Lain dan Pasal yang Dijerat
Dalam aksinya, Heryanto dibantu dua rekannya, Taufik alias Opik dan Robi. Keduanya telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka.
Heryanto kini ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis untuk pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Sumber: Telisik.id
Artikel Terkait
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Kenyataannya?
Dina Meninggal, Fitnah Heryanto Menghantui: Fakta atau Rekayasa?
Surya Paloh Temui Sjafrie Sjamsoeddin, Isyarat Politik atau Sekadar Silaturahmi?