Penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menguatkan keterlibatan Heryanto. Bukti-bukti ini meliputi hasil olah TKP, dokumen surat, bukti elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan tersangka.
Modus keji pun terungkap. Setelah mengosongkan rumah dengan mengungsikan keluarga, Heryanto memanggil korban dengan dalih pekerjaan. Di rumah itulah, Dina diduga disetubuhi secara paksa dan kemudian dibunuh. Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke Sungai Citarum via Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu dini hari.
Keterlibatan Orang Lain dan Pasal yang Dijerat
Dalam aksinya, Heryanto dibantu dua rekannya, Taufik alias Opik dan Robi. Keduanya telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka.
Heryanto kini ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis untuk pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Sumber: Telisik.id
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!