Penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menguatkan keterlibatan Heryanto. Bukti-bukti ini meliputi hasil olah TKP, dokumen surat, bukti elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan tersangka.
Modus keji pun terungkap. Setelah mengosongkan rumah dengan mengungsikan keluarga, Heryanto memanggil korban dengan dalih pekerjaan. Di rumah itulah, Dina diduga disetubuhi secara paksa dan kemudian dibunuh. Jasad korban lalu dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke Sungai Citarum via Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu dini hari.
Keterlibatan Orang Lain dan Pasal yang Dijerat
Dalam aksinya, Heryanto dibantu dua rekannya, Taufik alias Opik dan Robi. Keduanya telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka.
Heryanto kini ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis untuk pembunuhan berencana dan kekerasan seksual. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Sumber: Telisik.id
Artikel Terkait
Wamen PPPA Buka Suara: Pelecehan Seksual di Tenda Pengungsian Korban Banjir Sumatera Terungkap!
Eggi Sudjana Sebut Jokowi Firaun: Benarkah Pertemuan Solo Itu Jalan Damai atau Bumerang Hukum?
Demo Ojek Online 2026 Ricuh? 1.541 Personel Dikerahkan Amankan Monas & Kedubes AS
Indonesia Stop Impor Solar 2026: Antrean Truk Panjang Akan Berakhir, Ini Rahasianya!