Kematian Anti Puspita Sari meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya. Suami korban, Adi Rosadi (36), dengan tegas menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia berharap pelaku mendapat hukuman mati atas perbuatan keji yang merenggut nyawa istrinya yang sedang mengandung anak kedua mereka.
Proses Ekshumasi dan Autopsi Jenazah
Sebelumnya, untuk mengungkap kebenaran, dilakukan proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Anti. Proses ini dilaksanakan di TPU Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, pada Selasa (14/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Proses yang dilakukan oleh Biddokes Polda Sumsel ini diajukan oleh pihak kepolisian dan disetujui oleh keluarga korban demi kejelasan penyebab kematian.
Adi Rosadi mengungkapkan bahwa keluarga menyetujui permintaan autopsi dari polisi agar kasus kematian sang istri bisa terungkap secara lebih terang benderang.
Sumber: detik.com
Artikel Terkait
Benarkah Menkeu Purbaya Diteror? Fakta di Balik Pengawalan Provos TNI ke Rumahnya
Polisi Umumkan Wajah Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Hotel Palembang
Polisi Tangkap Pembunuh Puspita Sari di Banyuasin, Pelaku Akui Cekik Korban di Hotel
Said Didu Beberkan Alasan Jokowi Disebut Biang Kerok IKN, Ini Faktanya!