Kematian Anti Puspita Sari meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya. Suami korban, Adi Rosadi (36), dengan tegas menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia berharap pelaku mendapat hukuman mati atas perbuatan keji yang merenggut nyawa istrinya yang sedang mengandung anak kedua mereka.
Proses Ekshumasi dan Autopsi Jenazah
Sebelumnya, untuk mengungkap kebenaran, dilakukan proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Anti. Proses ini dilaksanakan di TPU Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, pada Selasa (14/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Proses yang dilakukan oleh Biddokes Polda Sumsel ini diajukan oleh pihak kepolisian dan disetujui oleh keluarga korban demi kejelasan penyebab kematian.
Adi Rosadi mengungkapkan bahwa keluarga menyetujui permintaan autopsi dari polisi agar kasus kematian sang istri bisa terungkap secara lebih terang benderang.
Sumber: detik.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!