Kematian Anti Puspita Sari meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya. Suami korban, Adi Rosadi (36), dengan tegas menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia berharap pelaku mendapat hukuman mati atas perbuatan keji yang merenggut nyawa istrinya yang sedang mengandung anak kedua mereka.
Proses Ekshumasi dan Autopsi Jenazah
Sebelumnya, untuk mengungkap kebenaran, dilakukan proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Anti. Proses ini dilaksanakan di TPU Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, pada Selasa (14/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Proses yang dilakukan oleh Biddokes Polda Sumsel ini diajukan oleh pihak kepolisian dan disetujui oleh keluarga korban demi kejelasan penyebab kematian.
Adi Rosadi mengungkapkan bahwa keluarga menyetujui permintaan autopsi dari polisi agar kasus kematian sang istri bisa terungkap secara lebih terang benderang.
Sumber: detik.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur