Kematian Anti Puspita Sari meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya. Suami korban, Adi Rosadi (36), dengan tegas menyampaikan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia berharap pelaku mendapat hukuman mati atas perbuatan keji yang merenggut nyawa istrinya yang sedang mengandung anak kedua mereka.
Proses Ekshumasi dan Autopsi Jenazah
Sebelumnya, untuk mengungkap kebenaran, dilakukan proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Anti. Proses ini dilaksanakan di TPU Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, pada Selasa (14/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Proses yang dilakukan oleh Biddokes Polda Sumsel ini diajukan oleh pihak kepolisian dan disetujui oleh keluarga korban demi kejelasan penyebab kematian.
Adi Rosadi mengungkapkan bahwa keluarga menyetujui permintaan autopsi dari polisi agar kasus kematian sang istri bisa terungkap secara lebih terang benderang.
Sumber: detik.com
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra