Roy Suryo Desak Pencabutan SK Kelulusan Gibran, Klaim Syarat Wapres Bisa Gugur
Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo bersama rekan-rekannya mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam aksinya, Roy terlihat mengenakan kaus putih dengan tulisan "Samsul" yang menarik perhatian.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak Kemendikdasmen agar mencabut Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Roy menunjukkan salinan surat keterangan yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang tertanggal 6 Agustus 2019.
Alasan Roy Suryo: Surat Keterangan Gibran Dinilai Tidak Sah
Roy Suryo dengan tegas menyatakan bahwa surat keterangan kelulusan Gibran itu tidak sah menurut banyak pakar hukum. "Yang jelas ini saja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. (Padahal) ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan," ujar Roy.
Persoalan Rapor dan Status Lembaga Pendidikan
Roy lebih lanjut memaparkan bahwa terdapat 10 syarat penyetaraan ijazah, salah satunya adalah kelengkapan rapor hingga kelas 12 SMA. Namun, ia mengklaim hanya mendapatkan dua lembar salinan rapor Gibran, yaitu untuk kelas 10 dan 11 SMA. "Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA," tuturnya.
Artikel Terkait
Febrio & Luky Dicopot? Ini Fakta Rotasi Besar Menkeu Purbaya di Kemenkeu
Menu MBG Nabire Viral: Rendang Hanya Saat Gibran Datang? Ini Faktanya!
3 Kebijakan Kontroversial yang Bikin Dompet Kelas Menengah Menjerit: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN!
Pengacara Jokowi Buka Suara: Mengapa Polemik Ijazah Takkan Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik?