Kekejian Berlapis: Cekik Kabel Charger hingga Pencabulan
Setelah berhasil menjebak korban, MR melakukan aksi biadabnya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengungkap korban tewas dicekik menggunakan kabel charger HP.
"Pelaku merasa jengkel dan melampiaskan kekesalan kepada anak perempuan tersebut dan menyebabkan korban meninggal dunia karena lehernya dijerat pelaku menggunakan kabel charging," jelas Erick.
Kekejian tidak berhenti di sana. Onkoseno menegaskan bahwa pelaku membunuh korban terlebih dahulu, baru kemudian melakukan tindakan pencabulan. Kronologi ini memperlihatkan tingkat keberingasan pelaku.
Jerat Hukum untuk Pelaku
MR yang kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dijerat dengan pasal berlapis. Ia menghadapi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
"Kami berkomitmen untuk ungkap kasus ini secara jelas dan terang," pungkas Kombes Erick Frendriz.
Artikel Terkait
Viral Link Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta Mengejutkan & Bahaya Tersembunyi yang Harus Kamu Tahu!
Hoaks Viral! Penkopassus Buka Suara Soal Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?