Kekejian Berlapis: Cekik Kabel Charger hingga Pencabulan
Setelah berhasil menjebak korban, MR melakukan aksi biadabnya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengungkap korban tewas dicekik menggunakan kabel charger HP.
"Pelaku merasa jengkel dan melampiaskan kekesalan kepada anak perempuan tersebut dan menyebabkan korban meninggal dunia karena lehernya dijerat pelaku menggunakan kabel charging," jelas Erick.
Kekejian tidak berhenti di sana. Onkoseno menegaskan bahwa pelaku membunuh korban terlebih dahulu, baru kemudian melakukan tindakan pencabulan. Kronologi ini memperlihatkan tingkat keberingasan pelaku.
Jerat Hukum untuk Pelaku
MR yang kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dijerat dengan pasal berlapis. Ia menghadapi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
"Kami berkomitmen untuk ungkap kasus ini secara jelas dan terang," pungkas Kombes Erick Frendriz.
Artikel Terkait
Ketua RT Tabung Gaji 7 Tahun, Hasilnya? Ronda Malam Pakai Drone!
Misteri Hilangnya Pesawat ATR 400 di Maros: Inilah Identitas 11 Orang di Dalamnya
Anggota Brimob Aceh Dipecat, Ternyata Kabur dan Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia!
Gaji Fantastis Sabrang Noe Letto di DPN: Ternyata Segini Take Home Pay-nya!