Roy menambahkan, aturan ini menguatkan dugaan adanya pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu. Tujuannya untuk menyamarkan riwayat pendidikan Gibran dalam pemberkasan administrasi pencalonan Pilpres 2024. Roy dengan tegas menyebut tindakan Gibran sebagai sebuah penipuan.
Klaim Temuan Baru dari Kemendikdasmen
Roy Suryo mengaku mendapatkan fakta baru dari kunjungannya ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurut keterangan yang ia terima dari pejabat di sana, riwayat pendidikan Gibran di Singapura (Orchid Park Secondary School) ternyata setara dengan SMP plus satu tahun, bukan SMA penuh.
Ia juga menyatakan kekecewaannya karena tidak dapat melihat dokumen aslinya secara langsung, dengan alasan dari Kemendikdasmen bahwa data akan dibuka jika ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Roy menyebut ada ketidakcocokan antara keterangan lisan dari Kemendikdasmen dengan SK penyetaraan yang diterbitkan untuk Gibran, menambah tanda tanya besar terhadap keabsahan dokumen pendidikan tersebut.
Artikel Terkait
Jokowi Gagal Salam Khas UGM? Ini Momen Celingak-celinguk yang Bikin Penasaran
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usulkan Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Di Balik Indonesia Investment Authority?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan