Roy Suryo Tuding KPU Buat Aturan Khusus untuk Gibran, Soroti Ijazah SMA Wapres
Isu seputar keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Persoalan ini bermula dari gugatan warga negara, Subhan, yang mempersoalkan kelayakan persyaratan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Aturan KPU Diduga Celah Khusus untuk Gibran
Pakar Telematika, Roy Suryo, turut menyoroti kasus ini. Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Hersubeno Arief, Roy menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan khusus untuk meloloskan Gibran. Sorotan utama tertuju pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Roy Suryo menyebut pasal tersebut sebagai "pasal selundupan" yang sengaja disisipkan. Pasal itu memberikan pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang bersekolah di luar negeri, yang menurutnya adalah celah yang dibuat untuk Gibran.
Artikel Terkait
Jokowi Gagal Salam Khas UGM? Ini Momen Celingak-celinguk yang Bikin Penasaran
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
Luhut Usulkan Dana Rp 50 Triliun untuk INA: Siapa Di Balik Indonesia Investment Authority?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan