Luhut Usul Suntikan Dana Rp50 Triliun untuk INA: Apa Itu dan Siapa Pemiliknya?
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan suntikan dana sebesar Rp50 triliun kepada Indonesia Investment Authority (INA). Dana ini diusulkan untuk bersumber dari Bank Indonesia.
Usulan ini merupakan langkah strategis untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, mirip dengan kebijakan sebelumnya yang menempatkan Rp200 triliun di bank-bank BUMN. Luhut menegaskan bahwa INA, sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF), memiliki potensi besar untuk menarik investasi asing secara signifikan.
Mengenal Indonesia Investment Authority (INA)
Indonesia Investment Authority (INA) adalah Lembaga Pengelola Investasi Milik Negara atau sovereign wealth fund resmi Pemerintah Republik Indonesia. INA didirikan pada Desember 2020 berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020.
Lembaga ini beroperasi secara independen dengan pengawasan negara dan tata kelola yang profesional serta transparan. Kepemilikan INA sepenuhnya berada di tangan negara Republik Indonesia, yang berarti juga dimiliki oleh rakyat Indonesia.
Artikel Terkait
Viral Jokowi Gagal Salam Khas UGM, Netizen Soroti Status Alumni: Ini Faktanya!
Jokowi Gagal Salam Khas UGM? Ini Momen Celingak-celinguk yang Bikin Penasaran
Prabowo Sindir Konten Podcast: Pintar tapi Sebar Kebencian?
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan