Redenominasi Rupiah Ditargetkan Rampung 2027, Rp 1.000 Jadi Rp 1
Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka dan masuk dalam agenda strategis pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan rencana penyederhanaan mata uang ini ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Setelah sempat tertahan, pemerintah menargetkan perubahan nilai nominal rupiah, misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, dapat tuntas pada tahun 2027. Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1, namun nilai atau harga barang secara riil tetap sama.
Perjalanan Redenominasi: Pernah Ditolak MK
Upaya redenominasi sebelumnya pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Juli 2025, MK menolak permohonan yang ingin melakukan konversi nilai nominal melalui penafsiran undang-undang lama. MK menegaskan bahwa redenominasi adalah kebijakan makro yang harus dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru, karena menyangkut stabilitas ekonomi dan kesiapan sistem pembayaran.
Alasan Pemerintah Menghidupkan Kembali RUU Redenominasi
Dalam rencana strategisnya, pemerintah menyatakan bahwa RUU Redenominasi penting untuk:
- Meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
- Menjaga stabilitas nilai rupiah.
- Memperkuat kredibilitas mata uang nasional di mata internasional.
- Menyederhanakan sistem pembayaran dan pembukuan.
RUU ini akan disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Artikel Terkait
Link Video Bocil Block Blast Viral: Hoaks atau Bahaya Nyata? Ini Fakta Mengejutkannya!
MUI Bongkar Masalah KUHP Baru: Nikah Siri & Poligami Bisa Dipidana, Benarkah Langgar Hukum Islam?
The Simpsons Ramal Kematian Trump 2026? Ternyata Ini Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral!
Prabowo Tantang Swasembada Pangan 1 Tahun: Negara Kaya, Rakyat Miskin Itu Tidak Masuk Akal!