Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Pembuat Video Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang
Babak baru terungkap dalam kasus penyebaran konten pornografi dengan modus merekayasa wajah menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI). Polda Jawa Tengah secara resmi telah menetapkan seorang tersangka.
Tersangka tersebut adalah Chiko Raditya Agung Putra (CRAP). Fakta mengejutkan terungkap, Chiko diketahui merupakan anak dari pasangan suami istri yang berprofesi sebagai anggota Polri di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Proses Penetapan Tersangka dan Modus Kejahatan
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Selasa (11/11/2025). Penetapan dilakukan setelah penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jateng melaksanakan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa Chiko terbukti melakukan manipulasi konten digital yang bersifat pornografi dengan menyasar wajah para korbannya. Konten ilegal tersebut kemudian diunggah ke berbagai platform media sosial, menyebabkan kerugian psikis dan moral yang besar bagi para korban, yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.
"Gelar perkara dilakukan setelah memeriksa 11 orang saksi, termasuk tersangka," jelas Artanto.
Artikel Terkait
Viral! Pesta Miras dan Dugem di Halaman Puskesmas, Dinkes Buka Suara Soal Fakta Mengejutkan Ini
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!