Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Untuk menguatkan kasus, kepolisian telah menyita dan menganalisis sejumlah barang bukti kunci. Bukti tersebut antara lain handphone milik tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik, serta keterangan dari para ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat dengan beberapa pasal berat:
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi.
- Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data.
- Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang Pelanggaran Kesusilaan.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat. "Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara selama 6 hingga 12 tahun, dengan denda maksimal yang dapat mencapai Rp 12 miliar," terangnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang penyalahgunaan teknologi AI untuk kejahatan seksual dan cyberbullying, serta betapa seriusnya aparat penegak hukum menindak pelaku kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Artikel Terkait
Viral Video Mesum di Rental PS Tabanan, Orang Tua Pelaku Malah Lapor Polisi!
5 Tips Puasa Tanpa Khawatir Asam Lambung Naik: Sahur & Buka yang Aman
Ramadhan 2026 Dimulai 18 atau 19 Februari? Ini Penetapan Pemerintah vs Muhammadiyah
5 Rahasia Trading Sukses dari Ramadan: Disiplin, Sabar, dan Profit Jangka Panjang