Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Untuk menguatkan kasus, kepolisian telah menyita dan menganalisis sejumlah barang bukti kunci. Bukti tersebut antara lain handphone milik tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik, serta keterangan dari para ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat dengan beberapa pasal berat:
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi.
- Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data.
- Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang Pelanggaran Kesusilaan.
Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat. "Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara selama 6 hingga 12 tahun, dengan denda maksimal yang dapat mencapai Rp 12 miliar," terangnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang penyalahgunaan teknologi AI untuk kejahatan seksual dan cyberbullying, serta betapa seriusnya aparat penegak hukum menindak pelaku kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Artikel Terkait
Viral! Pesta Miras dan Dugem di Halaman Puskesmas, Dinkes Buka Suara Soal Fakta Mengejutkan Ini
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!