Richard Lee Resmi Ditahan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penetapan ini dilakukan pada 15 Desember 2025, menyusul laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.
Laporan tersebut, yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, diajukan pada 2 Desember 2024. Laporan itu mengangkat dugaan pelanggaran terkait produk dan treatment kecantikan yang dihubungkan dengan Richard Lee.
Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 6 Januari 2026. "Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujar Reonald.
Artikel Terkait
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!
PDIP Bongkar Fakta Mengejutkan: Anggaran Pendidikan Dipotong Rp223,5 Triliun untuk Program Ini!
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?
Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya Anak Tiri 12 Tahun Hingga Tewas: Motifnya Bikin Geram!