Richard Lee Resmi Ditahan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penetapan ini dilakukan pada 15 Desember 2025, menyusul laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.
Laporan tersebut, yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, diajukan pada 2 Desember 2024. Laporan itu mengangkat dugaan pelanggaran terkait produk dan treatment kecantikan yang dihubungkan dengan Richard Lee.
Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 6 Januari 2026. "Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujar Reonald.
Artikel Terkait
The Simpsons Ramal Kematian Trump 2026? Ternyata Ini Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral!
Prabowo Tantang Swasembada Pangan 1 Tahun: Negara Kaya, Rakyat Miskin Itu Tidak Masuk Akal!
7 Destinasi Hidden Gem 2026 yang Bakal Banjiri TikTok: Ini Cara Simpan Videonya Tanpa Watermark!
Polri Sita Rp96,7 Miliar dari Judi Online: Inilah Modus dan 5 Tersangka yang Dibongkar