Richard Lee Resmi Ditahan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penetapan ini dilakukan pada 15 Desember 2025, menyusul laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.
Laporan tersebut, yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, diajukan pada 2 Desember 2024. Laporan itu mengangkat dugaan pelanggaran terkait produk dan treatment kecantikan yang dihubungkan dengan Richard Lee.
Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 6 Januari 2026. "Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujar Reonald.
Artikel Terkait
Motor Listrik MBG Rp42 Juta vs China Rp10 Juta: Markup Fantastis atau Harga Wajar?
Sopir di Pelalawan Gantung Diri, Uang Jalan Ludes untuk Judi Online: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
16 Mahasiswa FH UI Ditampilkan di Forum Kampus: Ini Kronologi Lengkap Kasus Pelecehan Seksual yang Menggemparkan
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau, Ungkap Fakta Mengejutkan: Nama Saya Dicatut!