Richard Lee Ditahan! Ini Kronologi Lengkap Kasus Doktif yang Bikin Heboh

- Selasa, 06 Januari 2026 | 10:25 WIB
Richard Lee Ditahan! Ini Kronologi Lengkap Kasus Doktif yang Bikin Heboh

Richard Lee Resmi Ditahan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penetapan ini dilakukan pada 15 Desember 2025, menyusul laporan yang dilayangkan oleh Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif.

Laporan tersebut, yang teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, diajukan pada 2 Desember 2024. Laporan itu mengangkat dugaan pelanggaran terkait produk dan treatment kecantikan yang dihubungkan dengan Richard Lee.

Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 6 Januari 2026. "Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujar Reonald.

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini