Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh

- Senin, 13 April 2026 | 14:50 WIB
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh

Ajudan Gubernur Riau Diperiksa KPK, Bakal Langsung Ditahan Terkait Kasus Pemerasan Proyek PUPR

POLHUKAM.ID - Ajudan Gubernur Riau, Marjani, resmi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Marjani rencananya akan langsung ditahan pada Senin, 13 April 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Modus Pemerasan dan Peran Tersangka

Marjani diduga terlibat bersama Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam praktik pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau.

Kasus ini berawal dari pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, dibahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid dari kenaikan anggaran proyek tahun 2025 yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Permintaan Fee Meningkat dan Ancaman

Halaman:

Komentar