Ajudan Gubernur Riau Diperiksa KPK, Bakal Langsung Ditahan Terkait Kasus Pemerasan Proyek PUPR
POLHUKAM.ID - Ajudan Gubernur Riau, Marjani, resmi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Marjani rencananya akan langsung ditahan pada Senin, 13 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Modus Pemerasan dan Peran Tersangka
Marjani diduga terlibat bersama Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam praktik pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau.
Kasus ini berawal dari pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, dibahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid dari kenaikan anggaran proyek tahun 2025 yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Artikel Terkait
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang