Meski demikian, perkembangan detail penyidikan belum diungkap lebih lanjut. Richard Lee semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan itu tertunda karena pihak tersangka meminta penjadwalan ulang.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada pemberitahuan kehadiran, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," jelas Reonald Simanjuntak.
Kasus ini berawal dari perseteruan publik antara Richard Lee dan Doktif seputar produk dan layanan kecantikan. Perselisihan tersebut kemudian berkembang dan berujung pada saling melaporkan ke pihak berwajib.
Di sisi lain, berdasarkan laporan dari Richard Lee, Dokter Samira Farahnaz (Doktif) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji: Kekayaan Naik Rp1 Miliar, Ini Rincian dan Kronologi Lengkapnya
Pemuda Muhammadiyah Buka Suara: Kami Bukan Pelapor Pandji Pragiwaksono!
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Bikin Heboh
Roy Suryo Balas! 7 Pendukung Jokowi Dilaporkan ke Polda, Ini Tudingan Ijazah Palsu yang Bikin Heboh