Modus Operandi Sindikat China-Malaysia
Budi Wibowo menuturkan bahwa sindikat ini terindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional yang melibatkan China dan Malaysia. Modus yang mereka gunakan cukup canggih untuk mengelabui aparat.
Narkoba jenis etomidate dan lainnya dikemas ulang dengan sangat rapi. Bahan-bahan berbahaya itu disamarkan ke dalam liquid vape dan dikemas menyerupai sachet minuman energi yang terlihat seperti produk legal. Tujuannya adalah untuk mempermudah penyelundupan lintas negara.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
BNN telah menetapkan empat orang WNI, yaitu HS, DM, PS, dan HSN, sebagai tersangka dalam kasus ini. Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari penjara 5-6 tahun, penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan sindikat internasional dengan modus operandi yang semakin kreatif.
Artikel Terkait
Mahfud MD Buka Suara Soal Alumni LPDF yang Hina Indonesia: Pemerintah Harus Introspeksi!
Virgoun & Lindi Fitriyana Resmi Nikah 26.02.2026: Lokasi dan Maskawin Masih Misteri!
Hendri Satrio Bentrok dengan Rencana Impor 105 Ribu Pick-up India: Esemka Bisa Langsung Bangkit!
Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Etik: Saya Lalai Akibatkan Pelajar Tual Tewas