Akibat hubungan paksa tersebut, korban mengalami kehamilan. Reonald menyatakan, "Sehingga korban terpaksa melakukan hubungan... yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan."
Lebih lanjut, saat kandungan korban menginjak usia 8 bulan, terlapor diduga menyuruh korban untuk meminum obat guna menggugurkan kandungan. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
Janji Palsu dan Laporan ke Polisi
Reonald menambahkan bahwa terlapor sempat membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menikahi dan bertanggung jawab atas korban serta bayi yang dikandungnya. "Namun, faktanya terlapor tidak bertanggung jawab. Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya," tegasnya.
Barang Bukti yang Diserahkan
Untuk menguatkan laporannya, korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain:
- Cuplikan screenshot dan bukti chat
- Surat pernyataan dari terlapor
- Fotokopi dokumen identitas terlapor
- Foto terlapor
- Foto hasil USG kehamilan
Kasus ini saat ini secara resmi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral
Video Viral Mahasiswi UIN Suska & Pelaku Bacokan Pekanbaru: Ternyata Sudah Dekat Sejak Lama!