Akibat hubungan paksa tersebut, korban mengalami kehamilan. Reonald menyatakan, "Sehingga korban terpaksa melakukan hubungan... yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan."
Lebih lanjut, saat kandungan korban menginjak usia 8 bulan, terlapor diduga menyuruh korban untuk meminum obat guna menggugurkan kandungan. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
Janji Palsu dan Laporan ke Polisi
Reonald menambahkan bahwa terlapor sempat membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menikahi dan bertanggung jawab atas korban serta bayi yang dikandungnya. "Namun, faktanya terlapor tidak bertanggung jawab. Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya," tegasnya.
Barang Bukti yang Diserahkan
Untuk menguatkan laporannya, korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain:
- Cuplikan screenshot dan bukti chat
- Surat pernyataan dari terlapor
- Fotokopi dokumen identitas terlapor
- Foto terlapor
- Foto hasil USG kehamilan
Kasus ini saat ini secara resmi ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?