Wajib Pajak Kena Denda Rp265 Juta, Protes Ada Standar Ganda dari Petugas
Seorang wajib pajak bernama Aswan asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibuat terkejut setelah menerima Surat Paksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Surat itu memintanya membayar total denda administrasi sebesar Rp265 juta.
Penyebab Denda Pajak Rp265 Juta
Tagihan besar tersebut muncul akibat akumulasi sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa selama 53 bulan. Dengan denda Rp500 ribu per bulan, total yang harus dibayar Aswan membengkak menjadi Rp26,5 juta.
Aswan menuding adanya standar ganda dalam penerapan aturan oleh kantor pajak. "Tagihan surat paksa ini merupakan jebakan karena kantor pajak menerapkan standar ganda," ujarnya.
Kronologi Penerbitan Surat Paksa
Masalah ini berawal ketika cabang perusahaan Aswan di Maros berhenti melaporkan SPT secara rutin sejak 2020. Aswan mengklaim, penghentian laporan itu berdasarkan arahan petugas pajak setempat yang menyatakan pelaporan bisa disatukan dengan kantor pusat di Gowa.
"Setelah diberi opsi bisa melapor di pusat, akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi," jelas Aswan.
Namun, pada 13 Januari 2026, ia justru mendapat tagihan dari KPP Bantaeng: Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan Rp1 juta untuk kantor pusat di Gowa.
"Ini standar ganda. Kantor pajak Maros bilang lapor di pusat, sementara kantor pajak pusat bilang harus lapor di Maros juga. Informasi dari pegawai mereka sendiri yang keliru," tambahnya.
Artikel Terkait
Kontainer iPhone di Laut Jawa: Hoax AI yang Bikin Heboh atau Fakta Mengejutkan?
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Benarkah Upah Saat Ini Tak Layak Hidup?
Oegroseno Bongkar Kejanggalan Sidang Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Tak Bisa Dihadirkan, Ini Alasannya
Habib Rizieq Berang! Pandji Didesak Minta Maaf & Netflix Cabut Tayangan Ini