Aswan juga mempersoalkan sanksi Rp1 juta yang dikenakan karena keterlambatan pelaporan saat ia terpapar Covid-19. Ia merujuk pada Pasal 7 UU KUP yang memberikan pengecualian sanksi bagi wajib pajak yang terkena bencana.
Ia membandingkan dengan kebijakan Ditjen Pajak yang pernah menghapus sanksi administrasi untuk wajib pajak di daerah bencana seperti Sumatera Barat dan Aceh.
"Covid merupakan bencana nasional tapi tidak mendapat penghapusan. Lagi-lagi ini standar ganda," tegas Aswan.
Menolak Tanda Tangani Surat Paksa
Ketika dipanggil ke kantor pajak untuk menerima Surat Paksa, Aswan memilih melakukan perlawanan administratif dengan menolak menandatanganinya.
"Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil," katanya.
Meski menolak, ia masih diberi kesempatan mengajukan permohonan keringanan. Namun, persyaratannya dinilai rumit, yaitu membuat surat permohonan sebanyak 53 lembar.
"Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan," tutur Aswan.
Rencana Pengaduan ke DPR dan Menteri Keuangan
Aswan berencana mengadukan kasusnya ini ke Komisi XI DPR RI. Ia berharap para legislator dapat mendorong Ditjen Pajak untuk memberikan kebijakan penghapusan denda bagi penyintas Covid-19, mencontoh instansi seperti Bapenda dan BPJS Kesehatan.
"Kementerian Keuangan harus belajar ke Bapenda atau samsat di beberapa daerah yang sudah lama menghapus denda pajak," harap Aswan.
Artikel Terkait
Kontainer iPhone di Laut Jawa: Hoax AI yang Bikin Heboh atau Fakta Mengejutkan?
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Benarkah Upah Saat Ini Tak Layak Hidup?
Oegroseno Bongkar Kejanggalan Sidang Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Tak Bisa Dihadirkan, Ini Alasannya
Habib Rizieq Berang! Pandji Didesak Minta Maaf & Netflix Cabut Tayangan Ini