Forum ini mengingatkan pada pola serupa yang terjadi pada kasus Mardani H. Maming, mantan Bendahara Umum PBNU. Pola "menunggu vonis baru memecat" dinilai tidak mencerminkan marwah organisasi keagamaan dan bisa menjadi preseden buruk bagi NU.
Putusan Tegas Kiai: Hukumnya Haram
Merespons situasi ini, para kiai melalui forum Bahtsul Masail merumuskan keputusan keagamaan yang tegas. Mereka menyatakan bahwa hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi, apalagi yang statusnya sudah sebagai tersangka, adalah haram.
"Wajib hukumnya memecat yang bersangkutan," tegas Pengasuh Ponpes Kempek, Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj, yang menyampaikan keputusan forum tersebut. Kekhawatiran juga muncul bahwa kasus korupsi kuota haji berpotensi menyeret lebih banyak nama dari tingkat Pengurus Wilayah NU (PWNU) hingga Pengurus Cabang NU (PCNU).
Artikel Terkait
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban Sejak Usia 12 Tahun Bikin Heboh!
SBY Peringatkan Dunia: 7 Titik Panas Ini Bisa Picu Perang Dunia III, Usul Sidang Darurat PBB!
Viral! Inilah Fakta di Balik Video Cosplay Saylviee yang Hebohkan TikTok dan Google
Dua Partai Baru 2026: Gema Bangsa Dukung Prabowo, Gerakan Rakyat Usung Anies – Siapakah yang Bertahan?