Forum ini mengingatkan pada pola serupa yang terjadi pada kasus Mardani H. Maming, mantan Bendahara Umum PBNU. Pola "menunggu vonis baru memecat" dinilai tidak mencerminkan marwah organisasi keagamaan dan bisa menjadi preseden buruk bagi NU.
Putusan Tegas Kiai: Hukumnya Haram
Merespons situasi ini, para kiai melalui forum Bahtsul Masail merumuskan keputusan keagamaan yang tegas. Mereka menyatakan bahwa hukum bagi ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi, apalagi yang statusnya sudah sebagai tersangka, adalah haram.
"Wajib hukumnya memecat yang bersangkutan," tegas Pengasuh Ponpes Kempek, Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj, yang menyampaikan keputusan forum tersebut. Kekhawatiran juga muncul bahwa kasus korupsi kuota haji berpotensi menyeret lebih banyak nama dari tingkat Pengurus Wilayah NU (PWNU) hingga Pengurus Cabang NU (PCNU).
Artikel Terkait
Ledakan Kapal di Selat Hormuz: 3 WNI Hilang, Apa Penyebab Sebenarnya?
Menguak Detak Haru Pemakaman Vidi Aldiano: BCL Menangis Kejer, Vincent Rompies Tak Kuasa, Wajah Almarhum Tersenyum Damai
Vidi Aldiano Diam-Diam Donasi di Kitabisa: Bukti Kebaikan Hati yang Baru Terungkap
Derai Hujan dan Isak Haru: Potret Suasana Pemakaman Vidi Aldiano yang Dihadiri Deretan Artis Papan Atas