HGU PT Sugar Group Companies Dicabut, Rakyat Lampung Gelar Syukuran
Lampung - Kantor Gubernur Lampung ramai oleh karangan bunga sebagai bentuk syukuran masyarakat. Aksi ini menyusul keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare. Nilai aset yang dikembalikan ke negara diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Pencabutan HGU ini disambut positif oleh kelompok masyarakat sipil di Lampung yang telah lama bersitegang dengan perusahaan perkebunan tebu raksasa tersebut. Langkah ini dianggap sebagai kemenangan awal rakyat.
Bukan Akhir, Tapi Awal Perjuangan Baru
Meski bersyukur, perwakilan masyarakat mengingatkan bahwa pencabutan HGU bukanlah garis finish. Indra Musta'in, perwakilan dari Triga Lampung (gabungan Pematank, Keramat, dan Akar Lampung), menyatakan bahwa ini justru awal dari pekerjaan rumah yang masih menumpuk.
"Ini bukan garis finish. Justru baru start," tegas Indra, yang juga Ketua Akar Lampung.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Putus Lewat Surat! Ini Alasan Mengejutkan yang Bikin Dokter Kamelia Nangis
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Tapi 3 Hal Ini DILARANG Keras!
Sosok Misterius Paksa Temui Istri Korban JICT, Rieke Diah Pitaloka: Ini Upaya Pembungkaman Saksi!
KPK Bongkar Modus Japrem: Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru, Fee Proyek Capai Rp7 Miliar!