HGU PT Sugar Group Companies Dicabut, Rakyat Lampung Gelar Syukuran
Lampung - Kantor Gubernur Lampung ramai oleh karangan bunga sebagai bentuk syukuran masyarakat. Aksi ini menyusul keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare. Nilai aset yang dikembalikan ke negara diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Pencabutan HGU ini disambut positif oleh kelompok masyarakat sipil di Lampung yang telah lama bersitegang dengan perusahaan perkebunan tebu raksasa tersebut. Langkah ini dianggap sebagai kemenangan awal rakyat.
Bukan Akhir, Tapi Awal Perjuangan Baru
Meski bersyukur, perwakilan masyarakat mengingatkan bahwa pencabutan HGU bukanlah garis finish. Indra Musta'in, perwakilan dari Triga Lampung (gabungan Pematank, Keramat, dan Akar Lampung), menyatakan bahwa ini justru awal dari pekerjaan rumah yang masih menumpuk.
"Ini bukan garis finish. Justru baru start," tegas Indra, yang juga Ketua Akar Lampung.
Artikel Terkait
DPR Bongkar Modus Baru: WNA China Diselundupkan Lewat Laut, Ancaman Nyata di Perbatasan Kita?
Ratih, Bibi Ressa, Buka Suara: Denada Tawarkan Anaknya untuk Diadopsi, Tak Pernah Sekali Tanya Kabar
Kezia Syifa: Gadis Berhijab Indonesia di Militer AS, Gajinya Bikin Melongo!
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Memaafkan Tanpa Minta Maaf, Ini Fakta Hukum yang Mengejutkan