Beberapa tantangan yang masih harus diselesaikan pasca pencabutan HGU PT Sugar Group Companies meliputi:
- Pengukuran Ulang Lahan yang Transparan: Triga Lampung mendesak pengukuran ulang lahan bekas HGU dilakukan secara akuntabel. Mereka menduga luas penguasaan lahan SGC sebenarnya bisa mencapai 120 ribu hektare, lebih besar dari angka HGU yang dicabut.
- Penyelesaian Konflik Agraria: Pencabutan harus menjadi momentum menyelesaikan rentetan konflik antara masyarakat dan SGC yang telah berlangsung bertahun-tahun.
- Redistribusi dan Pengelolaan Lahan yang Adil: Jika terbukti ada kelebihan lahan di luar HGU, diperlukan skema pengelolaan dan redistribusi yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Indra Musta'in mengajukan pertanyaan kritis, "Kalau benar ada lahan di luar HGU, siapa yang menguasai selama ini? Dan di mana negara?"
Profil PT Sugar Group Companies (SGC)
PT Sugar Group Companies adalah kelompok usaha agribisnis gula terintegrasi skala besar yang beroperasi di Lampung. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen gula kristal putih (termasuk merek Gulaku) dan mengelola perkebunan tebu hingga pabrik pengolahan. Kepemilikan SGC berada di tangan Purwanti Lee (Nyonya Lee) dan Gunawan Yusuf, yang mengakuisisi aset perusahaan melalui lelang BPPN pada awal tahun 2000-an.
Triga Lampung berkomitmen untuk terus mengawal proses pascapencabutan HGU ini, memastikan hasilnya sesuai konstitusi dan mengembalikan hak rakyat Lampung yang terpinggirkan.
Artikel Terkait
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Benarkah Harus Bayar Rp16,9 Triliun?
DPR Bongkar Modus Baru: WNA China Diselundupkan Lewat Laut, Ancaman Nyata di Perbatasan Kita?
Ratih, Bibi Ressa, Buka Suara: Denada Tawarkan Anaknya untuk Diadopsi, Tak Pernah Sekali Tanya Kabar
Kezia Syifa: Gadis Berhijab Indonesia di Militer AS, Gajinya Bikin Melongo!