DPR Soroti Penyelundupan WNA China Lewat Jalur Laut: Ancaman Serius Kedaulatan Negara
Kasus penyelundupan sembilan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, mendapat sorotan serius dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menilai kejadian ini menjadi alarm atas lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan laut Indonesia.
Mercy menegaskan, penyelundupan manusia adalah kejahatan serius yang melanggar kedaulatan negara, hukum keimigrasian, dan berpotensi mengancam keamanan masyarakat perbatasan dari perspektif HAM dan penegakan hukum.
“Kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum, dan koordinasi antar-institusi, khususnya di perbatasan laut Indonesia–Australia serta perairan Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan wilayah perbatasan lainnya,” ujar Mercy kepada wartawan, Kamis (22/1).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Kasus ini membuktikan sindikat internasional semakin canggih memanfaatkan celah administratif dan jalur laut terpencil di wilayah perairan Indonesia, terutama Maluku.
Artikel Terkait
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza: Benarkah Harus Bayar Rp16,9 Triliun?
HGU PT Sugar Group Dicabut! Rp14,5 Triliun Kembali ke Negara, Benarkah Konflik Agraria Lampung Berakhir?
Ratih, Bibi Ressa, Buka Suara: Denada Tawarkan Anaknya untuk Diadopsi, Tak Pernah Sekali Tanya Kabar
Kezia Syifa: Gadis Berhijab Indonesia di Militer AS, Gajinya Bikin Melongo!