Rustam Effendi Tolak Restorative Justice, Pilih Jalur Hukum Penuh Kasus Ijazah Jokowi
Di tengah tren penyelesaian damai kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo, Rustam Effendi justru mengambil sikap berseberangan. Ia secara tegas menolak opsi Restorative Justice (RJ) dan menyatakan siap menghadapi segala risiko proses hukum. Keputusan ini membedakannya dari rekan-rekan sebelumnya seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) yang telah bebas status tersangka.
Apa Itu Restorative Justice yang Ditolak Rustam Effendi?
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman. Mekanisme ini sering diterapkan untuk kasus seperti dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE, di mana pihak yang berseteruka didorong berdamai melalui mediasi. Jika kesepakatan damai tercapai, proses pidana dapat dihentikan. Inilah jalan yang ditempuh Eggi Sudjana dan DHL, namun ditutup rapat oleh Rustam Effendi.
Alasan Prinsip Rustam Effendi Menolak Berdamai
Rustam beralasan penolakannya terhadap RJ bukan tanpa dasar. Ia mengaku sejak awal menolak status tersangka yang disematkan kepadanya, karena menganggap dirinya juga adalah pelapor dalam kasus yang sama. Lebih dari itu, Rustam menegaskan bahwa memilih RJ berarti mengubur substansi pencarian kebenaran yang ia perjuangkan.
"Kalau saya, tidak (ajukan RJ), karena saya menginginkan ijazah ini benar-benar terungkap. Ini bukan untuk saya saja, untuk bangsa ini," tegas Rustam Effendi. Ia khawatir, penerimaan RJ akan mengakhiri seluruh perjuangan hukum yang telah dilakukan bertahun-tahun.
Artikel Terkait
94 Juta Data Warga RI Bocor! 7 Langkah Gratis Agar Data Pribadimu Tak Dijual di Telegram
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS, BI Justru Bilang Ini Saatnya Beli?
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar AS! Gubernur BI Justru Bilang Ini Kabar Baik?
Rupiah Tembus Rp17.310! BI Bilang Jangan Panik, Ini Alasan di Balik Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah