"Berikan bukti-bukti. Bukti-bukti itu, kan kalau sampai sekarang kita lihat, ini kan mereka menuduh ijazah palsu kemudian dilaporkan fitnah, pencemaran nama baik, dan lain-lain," paparnya.
Dasar Permintaan Penghentian Kasus oleh Kuasa Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengusulkan agar laporan terhadap kliennya dicabut. Argumen ini didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Refly merujuk pada Pasal 73 ayat (4) KUHAP yang menyatakan SP3 dapat diterbitkan jika ada pencabutan laporan. Menurutnya, SP3 untuk Eggi dan Damai mengindikasikan laporan polisi terhadap mereka telah dicabut.
"Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL, artinya laporan polisi (LP) sudah dicabut," ujar Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).
Oleh karena itu, Refly berpendapat bahwa laporan yang menjerat Roy Suryo, Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma), dan Rismon Sianipar seharusnya juga ikut dicabut. Alasannya, ketiganya dilaporkan dengan nomor dan surat laporan polisi yang sama dengan Eggi dan Damai.
"Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut, maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan karena tersangka lain dalam nomor LP yang sama," pungkas Refly Harun.
Artikel Terkait
Minta SP3, Dokter Tifa dan Roy Suryo Klaim Penelitian Ijazah Jokowi Sudah Selesai, Ini Hasilnya
Ammar Zoni Buka Suara: Saya Disiksa dan Dipaksa Pegang Narkoba Saat Difoto!
Prabowo Buka Rahasia Hubungan Indonesia-AS: Dari Dukungan Kemerdekaan hingga Bantuan Pangan yang Menyelamatkan
Triphallia: Kasus Langka Pria 79 Tahun dengan 3 Penis yang Baru Terungkap Saat Autopsi