Korban Adalah Mertua Sendiri
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengonfirmasi bahwa korban berinisial HT (49) adalah mertua dari pelaku SH. Menurut penyelidikan awal, korban diduga dipaksa berhubungan badan saat sedang tertidur di dalam rumahnya.
"Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri," jelas Iptu Arman di Mapolres Gowa, Kamis (26/2/2026).
Motif dan Pasal yang Dijerat
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga kuat karena dorongan nafsu belaka.
"Motifnya hanya nafsu," tegas Iptu Arman. Polisi masih mendalami kemungkinan apakah tindakan keji ini terjadi lebih dari satu kali.
Atas perbuatannya, SH terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!