Setelah menangkap Genda, penyidik mengembangkan kasus ke Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang bernama "The Doctor" untuk menyiapkan kapal, meski tahu Koko Erwin sedang dikejar hukum.
Penangkapan di Tengah Laut
Pada 24 Februari 2026, Rusdianto mengantarkan Koko Erwin ke Tanjung Balai dan membayar Rp 7 juta pada penyedia kapal, Rahmat. Koko Erwin lalu diberangkatkan dengan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.
"Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui kapal telah berangkat," jelas Brigjen Eko. Penangkapan akhirnya berhasil dilakukan sebelum Koko Erwin mencapai perairan Malaysia.
Latar Belakang Penetapan sebagai DPO
Koko Erwin sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim. Penanganan kasusnya diambil alih dari Polda NTB, terkait peredaran narkoba yang juga menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Artikel Terkait
Travel Pekanbaru-Padang Terjun ke Jurang Lembah Anai, Begini Kronologi dan Nasib 7 Penumpangnya
Dokter Tifa Akan Terbang ke Jepang: Benarkah Gelar Akademik Rismon Sianipar Palsu?
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD