Setelah menangkap Genda, penyidik mengembangkan kasus ke Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang bernama "The Doctor" untuk menyiapkan kapal, meski tahu Koko Erwin sedang dikejar hukum.
Penangkapan di Tengah Laut
Pada 24 Februari 2026, Rusdianto mengantarkan Koko Erwin ke Tanjung Balai dan membayar Rp 7 juta pada penyedia kapal, Rahmat. Koko Erwin lalu diberangkatkan dengan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.
"Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui kapal telah berangkat," jelas Brigjen Eko. Penangkapan akhirnya berhasil dilakukan sebelum Koko Erwin mencapai perairan Malaysia.
Latar Belakang Penetapan sebagai DPO
Koko Erwin sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim. Penanganan kasusnya diambil alih dari Polda NTB, terkait peredaran narkoba yang juga menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya