Kasus ini berawal dari pendirian PT RNB pada 2022, sebuah perusahaan penyedia jasa outsourcing yang dikendalikan langsung oleh keluarga Fadia Arafiq. Suaminya menjabat sebagai komisaris, sementara anak laki-lakinya, Muhammad Sabiq Ashraff, pernah menjadi direktur. Perusahaan ini diduga dimenangkan secara tidak wajar dalam berbagai proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026 melalui intervensi dan pengaruh jabatan Fadia.
Pembagian Uang Korupsi kepada Keluarga Fadia Arafiq
Berdasarkan temuan KPK, dari total transaksi Rp 46 miliar yang masuk ke PT RNB, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sekitar 40% atau Rp 19 miliar lebih diduga dinikmati oleh lingkaran dalam keluarga Fadia Arafiq, dengan rincian perkiraan:
- Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar.
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Rp 4,6 miliar.
- Mehnaz Nazeera Ashraff (Zea Ashraff): Rp 2,5 miliar.
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Rp 1,1 miliar.
- Rul Bayatun (Direktur Kepercayaan): Rp 2,3 miliar.
Pengelolaan dan pembagian dana ini diduga diatur oleh Fadia melalui grup WhatsApp rahasia bernama "Belanja RSUD".
Status Hukum dan Penahanan Fadia Arafiq oleh KPK
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup. Fadia telah ditahan di Rutan KPK sejak 4 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan. KPK masih terus mendalami peran serta pihak lain, termasuk anggota keluarga yang diduga menikmati aliran dana haram tersebut.
Artikel Terkait
Luhut Peringatkan: Harga BBM Bisa Melonjak Jika Indonesia Ikut Musuhi Iran, Ini Dampaknya!
Donny Fattah Meninggal: Rahasia 3 Penyakit Mematikan yang Dihadapi Bassist God Bless
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya!
Fakta Mengejutkan di Balik Antrean BBM: DPR Beberkan Penyebab Sebenarnya, Bukan Cuma Panic Buying!