Oleh karena itu, KontraS mendesak kasus Andrie Yunus dibuka secara transparan dan mempertanyakan akuntabilitas proses hukum oleh Puspom TNI sejak awal. Mereka khawatir narasi dendam pribadi hanya akan memutus rantai komando dan hanya mengadili aktor lapangan.
Kronologi dan Dampak Penyerangan
Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Kamis (12/3/2026) di area Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan ini, mata kanan Andrie terancam kebutaan permanen dan ia mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Kasus ini telah memicu aksi solidaritas di berbagai daerah, termasuk dari Aliansi Makassar Berisik di Sulawesi Selatan, yang menuntut keadilan bagi Andrie Yunus.
Perkembangan Terkini dan Proses Hukum
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur Militer Andri Wijaya menyatakan, jika ditemukan pelaku tambahan dari unsur sipil, berkas akan dipisah dan ditangani kepolisian untuk diadili di pengadilan umum.
Polemik ini menyisakan pertanyaan publik mengenai transparansi proses hukum dan pencarian dalang intelektual di balik aksi terorganisir terhadap aktivis HAM tersebut.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!
Bayi Nyaris Diculik di RSHS Bandung: Ibu Ungkap Modus Sudah Ditransfer dan Alasan RS yang Mengejutkan