Pengumuman hasil uji forensik ini menyusul keputusan Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap satu tersangka dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan sejak 14 April 2026.
Penghentian penyidikan terhadap Rismon dilakukan setelah adanya proses permintaan maaf yang diterima langsung oleh pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian menggelar gelar perkara khusus yang berujung pada pencabutan status tersangka.
Dua Klaster Tersangka dan Perkembangan Terbaru Perkara
Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Perkembangan terbaru menunjukkan, status tersangka terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan dan disetujuinya mekanisme restorative justice (RJ). Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap berlanjut.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Terima Fee Rp 16 Miliar dari Proyek Bekasi, KPK Beberkan Modus Makelarnya!
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai