- Melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan.
- Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi dan mendapatkan waktu istirahat.
- Mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
- Menerima upah yang disepakati.
- Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan berupa uang.
- Memperoleh jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai peraturan.
- Berhak atas bantuan sosial dari pemerintah.
- Mendapatkan makanan sehat dan akomodasi layak bagi PRT penuh waktu.
- Bekerja di lingkungan yang aman, sehat, dan bebas diskriminasi.
- Mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian.
Pelatihan Vokasi dan Aturan untuk Perusahaan Penyalur
UU PPRT juga mengatur penyelenggaraan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi PRT. Pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, maupun pemberi kerja.
Bab VII UU PPRT secara khusus mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Perusahaan penyalur dilarang keras untuk:
- Memotong upah atau memungut biaya dengan alasan apapun dari PRT atau pemberi kerja.
- Menahan dokumen pribadi asli PRT atau menghalangi akses komunikasi mereka.
P3RT yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif.
Langkah Maju Perlindungan Tenaga Kerja
Pengesahan UU PPRT ini menandai langkah maju yang signifikan dalam perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, martabat, dan kepastian kerja bagi para PRT.
Artikel Terkait
Nadiem & Yaqut Tersandung Kasus Korupsi: Bukti Integritas Bukan Warisan Turun-temurun?
13 Kasus Narkoba di IKN Awal 2026: Sisi Gelap yang Mengintai Ibu Kota Baru Indonesia
Gibran Buka Suara Soal JK: Beliau Idola Saya! - Ini Respons Lengkap Wapres
Demo Kaltim Meledak Lagi? Gubernur Ngumpet, Mahasiswa Siapkan Aksi Besar-besaran!