JK yang biasanya tenang kini mulai gerah. Ia menyebut fitnah lebih kejam daripada pembunuhan dan mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap para pemfitnah. Puncaknya, pada Senin, 20 April 2026, Aliansi Profesi Advokat Maluku melalui advokat Paman Nurlette resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Mereka diduga menyebarkan potongan video ceramah JK dengan narasi yang memicu perpecahan antarumat beragama.
Ironisnya, sosok yang pernah menjadi mediator perdamaian di Maluku kini justru terseret dalam pusaran konflik digital. Apa yang dimulai sebagai pernyataan politik sederhana berubah menjadi drama multi-episode yang melibatkan hukum, agama, dan opini publik. Di era algoritma, klarifikasi kalah cepat dari sensasi, dan niat baik bisa berubah menjadi headline panas dalam hitungan jam.
Nama JK kini semakin berkibar, entah sebagai simbol keberanian bicara atau korban dari zaman yang terlalu cepat menyimpulkan. Yang jelas, publik masih menunggu bagaimana aparat penegak hukum merapikan benang kusut ini sebelum episode berikutnya tayang. Karena di negeri ini, ceramah damai pun bisa berubah menjadi bahan bakar trending yang membuat semua orang tertawa sambil bingung.
Artikel Terkait
Politik Dinasti Keluarga Masud di Kaltim: Bara Kemarahan Rakyat yang Siap Meledak
KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah: Saksi atau Tersangka? Fakta Terbaru Kasus Kuota Haji 2026
WN China Modus Bisnis, Nyatanya Curi Sampel Tanah Tambang di Sulawesi — Begini Akhirnya!
Polisi Masih Buru Pelaku Tabrak Lari! Mantan Waka Polda Metro Jaya Tewas Kecelakaan Maut di Medan