Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita berbagai aset bernilai tinggi dari ketiga tersangka. Aset tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang narkoba.
"Barang bukti TPPU yang kami sita dari ketiga tersangka meliputi rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," ujar Eko pada Jumat (24/4/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap Ko Erwin yang diduga kuat menyetorkan uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Nama Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Didik dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam pengembangan kasus, Didik diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Ko Erwin. Sementara itu, penyidikan Polda NTB mengungkap bahwa Ko Erwin berperan sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Artikel Terkait
Sufmi Dasco Ahmad: Kancil Politik di Balik Layar yang Menjaga Stabilitas Nasional
Menteri Pertahanan Panggil Purnawirawan TNI Bahas Izin Lintas Udara AS: Ada Apa di Balik Surat Rahasia Itu?
Deretan Eks Panglima TNI dari Andika Perkasa hingga Gatot Nurmantyo Kompak Temui Menhan, Ada Sinyal Apa?
Selat Malaka Vs Selat Hormuz: Gila! RI Mau Tarik Pajak Kapal Asing, Singapura Langsung Murka