Ia kemudian menunggu dan melakukan penembakan di depan sebuah minimarket.
Kasus ini sempat disebut sebagai upaya pembubaran tawuran. Namun, fakta yang terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI justru menunjukkan sebaliknya, bahwa insiden tersebut dipicu persoalan pribadi.
Dipecat dari Polri
Rekaman CCTV memperkuat dugaan tersebut. Tidak terlihat adanya tawuran maupun peringatan sebelum penembakan terjadi. Dalam video, korban bahkan terlihat berusaha menghindar sebelum akhirnya ditembak.
Peristiwa itu berujung fatal. Satu nyawa melayang, dan karier Robig di kepolisian pun tamat.
Pada 9 Desember 2024, sidang etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia resmi dipecat dari institusi Polri.
Tak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berat.
Dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa berinisial GRO, Robig dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, hukuman tersebut rupanya belum menjadi akhir cerita.
Dari seorang aparat yang pernah berada di garis depan pemberantasan narkoba, Robig kini justru berada di sisi sebaliknya, diduga terlibat dalam lingkaran gelap yang dulu ia lawan.
Artikel Terkait
Kejanggalan Ijazah Jokowi Terungkap! Roy Suryo Beberkan Bukti Rekayasa di Depan Publik
Rismon Tersangka! Pakar Digital Forensik Dilaporkan ke Polisi Usai Menganulir Isi Buku Gibran End Game
Tragis! Pria Dibakar Hidup-Hidup Sopir Angkot di Tanah Abang Cuma Gegara Hal Sepele
Resmi! Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau untuk Bobibos, Uji Teknis Segera Dimulai