Mantan Polisi Narkoba Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan!

- Sabtu, 25 April 2026 | 19:25 WIB
Mantan Polisi Narkoba Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan!

Mantan Anggota Satresnarkoba Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan

POLHUKAM.ID - Dulu ia adalah bagian dari barisan polisi yang memburu peredaran narkoba. Kini, namanya justru terseret dalam pusaran yang sama, bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai pelaku.

Nama Robig Zaenudin kembali mencuat. Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu kini menjalani hukuman penjara atas kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang.

Sorotan terbaru datang dari balik jeruji, tempat ia justru diduga terlibat dalam penyalahgunaan hingga peredaran narkoba. Fakta itu terungkap saat pemeriksaan di dalam lapas dilakukan pada awal 2026.

"Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," tutur Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto di Semarang, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Temuan tersebut menjadi ironi tersendiri. Robig, yang sebelumnya bertugas di satuan reserse narkoba, kini justru dinyatakan positif narkoba saat menjalani masa tahanan. Bahkan, ia diduga tidak hanya sebagai pengguna.

Dipindah ke Nusakambangan

Atas temuan tersebut, Robig dipindahkan dari Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam penjara.

Pihak Lapas Semarang menyebut pemindahan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Perjalanan kasus Robig sendiri sudah lebih dulu menjadi perhatian publik. Pada 24 November 2024 dini hari, sebuah insiden penembakan terjadi di Semarang Barat. Saat itu, Robig yang baru pulang dari kantor mengaku tersulut emosi setelah merasa dipepet oleh tiga pemotor, yang salah satunya adalah siswa berinisial GR.

Halaman:

Komentar