Rismon Tersangka! Pakar Digital Forensik Dilaporkan ke Polisi Usai Menganulir Isi Buku Gibran End Game

- Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB
Rismon Tersangka! Pakar Digital Forensik Dilaporkan ke Polisi Usai Menganulir Isi Buku Gibran End Game

Kontroversi buku Gibran End Game semakin memanas. Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu penulis buku kontroversial tersebut, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan oleh Irwan Arya (42) pada 24 April 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Irwan Arya, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, mengaku mengalami kerugian materiil dan moril setelah membeli buku karya Rismon. Menanggapi laporan ini, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, angkat bicara mewakili kliennya.

Jahmada menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail isi laporan yang dibuat oleh Irwan Arya. Saat ini, tim hukum masih menunggu informasi resmi dari pihak kepolisian.

“Kami menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa,” ujar Jahmada saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026 tersebut menuduh Rismon melakukan penipuan dan penggelapan terkait isi karyanya sendiri. Meskipun belum mengetahui detail tuduhan, Jahmada menekankan bahwa Rismon siap menghadapi proses hukum dan memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Kronologi Laporan: Dari Pengagum Menjadi Penggugat

Halaman:

Komentar