Irwan Arya mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4/2026) malam. Ia mengaku merasa tertipu setelah membeli puluhan eksemplar buku Gibran End Game senilai sekitar Rp6 juta. Pembelian tersebut merupakan bagian dari rencana awalnya untuk membeli 300 buku.
Kekecewaan Irwan memuncak setelah Rismon diduga mengeluarkan pernyataan yang menganulir kebenaran isi buku tersebut. Pernyataan ini disebut-sebut disampaikan Rismon di Istana Wakil Presiden dan dalam sebuah acara televisi. Rismon disebut menyatakan bahwa isi bukunya adalah palsu.
“Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Saya merasa ditipu,” tutur Irwan kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya.
Irwan mengaku awalnya merupakan penggemar berat Rismon dan sangat mengagumi hasil penelitiannya. Perubahan sikap Rismon yang dinilai berputar 180 derajat itulah yang mendasari keputusannya untuk menuntut pertanggungjawaban hukum secara pidana.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijeratkan
Dalam laporannya, Irwan menyerahkan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi fisik buku Gibran End Game, bukti pembayaran, serta menghadirkan saksi-saksi. Irwan menjerat Rismon dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Artikel Terkait
Kejanggalan Ijazah Jokowi Terungkap! Roy Suryo Beberkan Bukti Rekayasa di Depan Publik
Mantan Polisi Narkoba Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan!
Tragis! Pria Dibakar Hidup-Hidup Sopir Angkot di Tanah Abang Cuma Gegara Hal Sepele
Resmi! Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau untuk Bobibos, Uji Teknis Segera Dimulai