Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka mengelola seluruh proses produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi ganja ke berbagai wilayah. Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan cakupan distribusi yang luas, meliputi Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.
Selain 220 kilogram ganja kering, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang ganja. Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan komitmennya untuk memburu para pelaku yang masih buron. "Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap, sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali terjadi," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ladang ganja ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika dari hulu ke hilir. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Sumsel. Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Ramalan Tirta Siregar Terbukti? Kronologi Mengerikan Kecelakaan Kereta di Bekasi yang Tewaskan 14 Orang
Santunan Rp90 Juta untuk Korban KRL Bekasi: Ini Syarat dan Cara Cairkan!
Suami Menunggu di Stasiun, Istri Tak Kunjung Pulang – Ternyata Jadi Korban Tewas Kecelakaan KRL vs Argo Bromo
Suhu Jabodetabek Tembus 36 Derajat! BMKG Beberkan 3 Biang Kerok Panas Ekstrem Ini