POLHUKAM.ID - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini memburu empat tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ladang ganja seluas 20 hektare. Ladang ganja tersebut ditemukan di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita 220 kilogram ganja kering yang siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan narkoba ini. "Empat pelaku lain yang terlibat saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan," ujarnya di Palembang, Senin (27/4/2026).
Keempat DPO tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas wilayah yang telah beroperasi cukup lama. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Kota Palembang. Tersangka ini diduga sebagai pengendali utama jaringan ladang ganja tersebut.
Artikel Terkait
Ramalan Tirta Siregar Terbukti? Kronologi Mengerikan Kecelakaan Kereta di Bekasi yang Tewaskan 14 Orang
Santunan Rp90 Juta untuk Korban KRL Bekasi: Ini Syarat dan Cara Cairkan!
Suami Menunggu di Stasiun, Istri Tak Kunjung Pulang – Ternyata Jadi Korban Tewas Kecelakaan KRL vs Argo Bromo
Suhu Jabodetabek Tembus 36 Derajat! BMKG Beberkan 3 Biang Kerok Panas Ekstrem Ini