"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun," tambah Indra Waspada.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Orang tua korban kemudian melaporkan masalah tersebut ke kepala desa setempat pada Jumat (24/4/2026). Tidak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A dan diketahui bahwa jumlah korban ternyata lebih dari satu orang.
"Petugas kami langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi dan mencari keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap," ucap Indra Waspada.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel Terkait
Prabowo Sindir Keras Orang Pesimis: Kabur Aja! - Indonesia Negara Paling Aman di Dunia, Ini Buktinya
Korban Tewas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang – Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Prabowo Ingin Hidup 1.000 Tahun Lagi: Momen Emosional di Groundbreaking Hilirisasi Cilacap
Ricuh Demo Tolak Kawasan Industri di Takalar: Massa Jebol Pagar Kantor Bupati Gara-Gara Tak Ditemui