Alasan lain tidak dilakukannya penahanan adalah pertimbangan subjektif penyidik yang berkeyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta adanya jaminan dari keluarga bahwa tersangka akan kooperatif.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengamankan pengendara Pajero Sport yang melarikan diri setelah menabrak pedagang buah yang sedang menyeberang jalan di Jakarta Timur pada Sabtu (2/5). "Pelaku dan kendaraan sudah kami amankan dan proses berjalan sesuai SOP (standar operasional prosedur)," kata Ojo Ruslani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/5).
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang arah timur, dekat Halte Agraria, wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. "Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP, kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dengan nomor B 1756 PJL melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang," kata dia.
Sesampainya di dekat Halte Agraria, kendaraan tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak berinisial KA (62). Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala robek, ibu jari tangan kanan patah, serta pipi kanan memar dan lecet.
Artikel Terkait
Skandal ICE-MVM Terungkap: Kontraktor Penyiksa Guantanamo Kini Periksa Anak Imigran
Depresi Berat! Ammar Zoni Trauma Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Ajukan Banding ke Dirjen PAS
Ahmad Dhani Blak-blakan: Keluarga Besar Haramkan Bertemu Maia Estianty Selamanya!
Oknum TNI Cabuli Siswi SD Berulang Kali, Sertu MB Kabur saat Diperiksa dan Resmi Jadi Buronan