Dari tangan kedua pelaku yang kini mendekam di Polres Sidrap, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 Pro Max milik PA dan iPhone 11 milik RC, satu pasang baju warna pink, serta rekaman video hasil siaran langsung.
"PA telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan Rp 300.000. Sedangkan RC meraup keuntungan Rp 1.500.000," ungkap Welfrick.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, video live TikTok di Sidrap viral setelah adegan pornografi yang mereka lakukan tersebar luas. Dalam rekaman yang beredar, wanita tersebut awalnya asyik berjoget erotis hingga akhirnya memperlihatkan area intimnya.
Sesekali pasangan itu berinteraksi dalam siaran langsung, di mana sang wanita terlihat mengikuti tantangan dari rekan prianya. Tantangan tersebut berujung pada aksi memamerkan area intim secara terbuka di depan kamera, yang kemudian direkam penonton dan disebarluaskan.
Video kontroversial ini diduga terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Perjanjian ART dengan AS: Indonesia Buntung Besar? Ini Fakta Mengejutkannya!
16 Nama Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Musi Rawas – Daftar Lengkap & Kronologi
16 Tewas! Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, Penumpang Lompat dari Kendaraan Terbakar
BREAKING: Menteri PPPA Tutup Permanen Ponpes Ndolo Kusumo Pati! Kiai Pencabul Santriwati Kabur ke Luar Jateng