Lebih lanjut, Kapolresta Pati menerangkan bahwa perbuatan tercela tersebut dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda-beda. Modus operandi yang digunakan pelaku sangat licik, yaitu dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan untuk minta dipijat.
"Di dalam kamar, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelah itu, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban," ujar Jaka. "Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras, dan mencium, kemudian memegang alat vital," tambahnya.
"Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," sambungnya, menggambarkan betapa kejinya perbuatan tersangka yang seharusnya menjadi panutan.
Diketahui, tersangka AS ditangkap oleh jajaran Polresta Pati di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Sebelumnya, AS sempat menjadi buronan dan berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran polisi. Mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo, akhirnya ia berhasil dibekuk di Wonogiri.
Artikel Terkait
Remaja 18 Tahun di Jepara Digilir 8 Pria, Polisi Buru Pelaku di 3 TKP Berbeda
Bakom RI Gandeng 21 Homeless Media: Strategi Baru Jangkau 100 Juta Audiens Digital
Modus Keji Kiai Cabul Pati: Iming-Iming Hubungan Badan Sembuhkan Penyakit, Santriwati Bergilir Jadi Korban Selama 3 Tahun
Profil Letjen Robi Herbawan: Jenderal Kopassus Eks Ajudan Prabowo Resmi Jabat Kabais TNI