POLHUKAM.ID - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengenai penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Oegroseno sebelumnya menyebut bahwa pemberian RJ kepada sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar secara otomatis menggugurkan status tersangka lainnya.
Menurut Ito Sumardi, status tersangka lain seperti Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak otomatis gugur. "Tidak otomatis gugur karena harus dilihat dari dua aspek: pertama, jenis deliknya, apakah delik aduan atau bukan; kedua, secara faktual apakah masih ada pengadu yang berdiri sendiri atau tidak," jelas Ito dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ito menjelaskan bahwa KUHP baru mengulang prinsip KUHP lama, di mana pengaduan harus diajukan dan dapat dicabut dalam tenggang waktu tertentu. Doktrin dan penelitian hukum menyebutkan bahwa pencabutan laporan pada tindak pidana umum atau delik biasa pada prinsipnya tidak menghalangi kelanjutan penyidikan. Hal ini hanya efektif sepenuhnya pada delik aduan.
Dia menegaskan bahwa laporan polisi yang diterima adalah tentang peristiwa pidana, bukan semacam "saham suara" tiap anggota kelompok. "Tidak ada satu pasal pun dalam KUHP ataupun UU 1/2023 yang menyatakan bahwa jika sebagian pelapor mencabut dan sebagian tetap, maka laporan yang lain otomatis gugur. Yang diatur secara tegas justru hak mencabut pengaduan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 KUHP dan Pasal 29-30 UU 1/2023," kata Ito.
Artikel Terkait
Gaji Guru Honorer Jakarta Cuma Rp700 Ribu? Ini Fakta dan Solusi dari DPRD DKI
Sultan Kemenaker Bongkar Skandal! Diminta Biayai Kampanye Mantan Menteri Rp200 Juta per Kegiatan
7 Fakta Skandal Live TikTok Sidrap: Pasangan Raup Cuan Rp1,8 Juta dari Adegan Porno
Perjanjian ART dengan AS: Indonesia Buntung Besar? Ini Fakta Mengejutkannya!