Tak lama setelah surat itu mencuat, Bursok resmi dicopot melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026. Ia kemudian ditempatkan sebagai pelaksana biasa di lingkungan Kanwil DJP Sumut II. Bursok menilai pencopotan tersebut tidak wajar karena dilakukan tanpa pemeriksaan internal maupun surat peringatan. "Karier saya dihancurkan setelah saya membongkar dugaan korupsi perpajakan dan perbankan," katanya.
Klaim Bongkar Korupsi Perusahaan Fiktif dan Tolak Suap Rp25 Miliar
Bursok mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan yang melibatkan perusahaan fiktif sejak 27 Mei 2021. Ia menyebut PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta sejumlah aplikasi investasi dan delapan bank nasional diduga terkait. Namun, laporannya tidak pernah diproses secara transparan. Bursok bahkan mengklaim sempat menolak uang damai senilai Rp25 miliar demi mempertahankan integritasnya sebagai aparatur negara. "Pengaduan saya bukan pengaduan ecek-ecek. Ini soal hak negara yang hilang," tulisnya.
Ironi Kinerja 'Istimewa' yang Berujung Sanksi
Pencopotan Bursok menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai tahun 2025, Bursok menyandang capaian kinerja organisasi berstatus 'Istimewa' dengan predikat individu 'Sangat Baik'. Namun, rekam jejak gemilang tersebut seolah tidak berarti di hadapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat jabatan administrasi. "Padahal kinerja saya istimewa. Namun, karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya di-nonjob-kan," ujar Bursok.
9 Tuntutan Massa Buruh dalam Aksi Demo DJP Pematangsiantar
Aksi yang akan digelar di Pematangsiantar diperkirakan diikuti oleh serikat pekerja, elemen masyarakat sipil, dan Dewan Peduli Negeri. Massa akan berkumpul di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, depan Siantar Zoo, sebelum bergerak menuju kantor DJP Sumut II. Berikut sembilan tuntutan yang diajukan:
- Mempertanyakan mandulnya pengawasan terhadap kasus Bursok Anthony.
- Mengecam dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja di lingkungan DJP.
- Mendesak pembongkaran dugaan perusahaan bodong yang terdaftar di bank nasional namun tidak membayar pajak.
- Menuntut transparansi data outsourcing dan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan DJP.
- Meminta pertanggungjawaban aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Menyoroti dugaan kegiatan fiktif di Aula Lantai 6 DJP pada November 2025.
- Menuntut pembayaran hak pekerja, termasuk kekurangan gaji Bursok Anthony.
- Meminta kejelasan pemberhentian pekerja Pengamanan Dalam (Pamdal) atas nama Dahman Bakara.
- Meminta penjelasan soal pemberhentian Sari Intan Siahaan oleh Manajer PLN UP3 Pematangsiantar.
"Aksi ini akan dilaksanakan secara tertib dan damai, namun kami tidak akan kehilangan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan," tulis pengurus aksi. Kasus Bursok Anthony Marlon kini menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu korupsi, perlindungan whistleblower, dan kebebasan menyampaikan pendapat di birokrasi. Publik menanti langkah resmi pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka atas polemik yang terus bergulir.
Artikel Terkait
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali
Harga Pertalite Ternyata Lebih Mahal dari Pertamax? Ini Fakta di Balik Strategi Bisnis Pertamina