Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M

- Minggu, 10 Mei 2026 | 09:25 WIB
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M

Demo DJP Sumut: Buruh Desak Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif dan Dugaan Intimidasi Whistleblower

POLHUKAM.ID -- Gelombang protes terhadap dugaan ketidakadilan hukum di lingkungan birokrasi perpajakan mengguncang Sumatera Utara. Massa dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) berencana menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar pada Selasa, 12 Mei 2026.

Aksi ini merupakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II. Langkah disipliner tersebut dinilai publik sebagai upaya sistematis untuk membungkam Bursok yang dianggap sebagai whistleblower atas dugaan skandal korupsi pajak dan perbankan besar. Sebelumnya, massa buruh juga telah menggelar demo di kantor DJP Wilayah Sumut I di Medan.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan dalam Kasus Bursok Anthony

Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh mengajukan sembilan poin tuntutan tajam. Salah satu poin utama adalah mempertanyakan hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Bursok. Mereka menduga adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja yang berani menyuarakan kebenaran.

"Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Saudara Busrok Anthony. Ia berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman," tegas Abdul Arif Namora Sitanggang, penanggung jawab aksi. Massa juga mendesak keterbukaan informasi mengenai dugaan perusahaan fiktif, seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, yang diduga terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang merugikan keuangan negara.

Dicopot Setelah Minta Prabowo-Gibran Mundur: Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Bursok Anthony Marlon secara terbuka melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam surat terbuka yang viral tersebut, Bursok meminta para pejabat tinggi negara itu mundur karena dianggap gagal menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor perpajakan dan perbankan yang telah ia laporkan sejak 2021.

Halaman:

Komentar