Sebagaimana diberitakan sebelumnya, UAS mengatakan tokoh agama memang sah - sah saja terlibat dalam hajatan politik, mereka boleh memberikan dukungan secara terbuka kepada calon tertentu sebagaimana yang dilakukan Syekh Abdurrauf As-Singkili yang merupakan mufti dari Kerajaan Aceh dan Syekh Muhammad Arsyad yang merupakan mufti Kerajaan Banjar.
"Bedanya mereka mewarnai kekuasaan, bukan mereka diwarnai oleh kekuasaan. Yang dikhawatirkan adalah kita diwarnai oleh kekuasaan," ungkap dia.
Pada kesempatan itu, UAS juga menyinggung kontrak politik yang ia sepakati dengan sejumlah Gubernur hingga Wali Kota di Indonesia. Dia mengatakan, kontrak politik yang ia sepakati dengan Gubernur dan Wali Kota yang dukung itu berupa perjanjian untuk membangun berbagai fasilitas untuk umat Islam jika calon yang didukung menang dalam pemilihan.
"Kalau yang kita dukung ini jadi wali kota atau gubernur, tentu ada kontrak politik. Setelah terpilih, dia membangun sekolah tahfidz Alquran rumah Alquran, salat berjemaah wajib, lalu Baznas dihidupkan," tukasnya.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras