Laporkan Roy Suryo Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Herna: Ini Kepentingan Umat!

- Selasa, 21 Juni 2022 | 06:50 WIB
Laporkan Roy Suryo Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Herna: Ini Kepentingan Umat!

Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana mengatakan terlapor Roy dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga: Walau Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Dipolisikan, Dinilai Telah Melecehkan Agama Buddha!

Adapun laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

"Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," kata Herna, Senin (20/6/2022).

Selain itu juga terancam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Komentar

Terpopuler